Dengan ini Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun memutuskan untuk menunda sementara waktu pelaksanaan Pelatihan Rigger tahun 2021 , karena ini berkaitan dengan surat Edaran Bupati Karimun No.300/SET-COVID-19/V/04/2021 tanggal 18 Mei 2021 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Masyarakat Untuk Melaksanakan Aturan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Silahkan mendownload file PDF Pengumuman No.563/DISNAKERPRIND-01/VI/257/2021 tanggal 02 Juni 2021













