Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, dan berdasarkan aturan pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan komptensi pekerja.
Adapun maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan bimtekĀ ini adalah :
- Meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pemberi kerja/pengusaha akan penyusunan struktur skala upah.
- Mengurangi kesenjangan upah.
- Menjamin kepastian upah.
- Menciptakan upah yang berkeadilan bagi pekerja.
Peserta kegiatan ini berjumlah 60 (enam puluh) orang yang merupakan perwakilan dari 58 perusahan yang berada di wilayah Kabupaten Karimun.





























