Sehubungan dengan meningkatnya wabah Covid-19 di Kabupaten Karimun dan berdasarkan Surat Edaran Bupati No. 300/SET-COVID-19/V/04/2021 Tanggal 18 Mei 2021, Tentang Peningkatan Kewaspadaan Masyarakat Untuk Melaksanakan Aturan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Dengan ini Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun menunda sementara waktu pelaksanaan Pelatihan Rigger tahun 2021. Penundaan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya klaster baru atau penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Informasi selanjutnya akan di sampaikan pada tanggal 03 Juni 2021 di website disnakerprind.info.
Demikian disampaikan agar dapat dimaklumi.
Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terimakasih.
An. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun
Sekretaris
Ttd
H. Raja Jemishak, S.Sos,M.M
Surat Edaran Bupati No. 300/SET-COVID-19/V/04/2021 Tanggal 18 Mei 2021 dapat didownload pada link dibawah:
https://drive.google.com/file/d/1Ex0uVt4L3dY3vtyXbT7nG09xwGULCRAr/preview














