Rencana Strategis adalah Dokumen Perencanaan Organisasi Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) Tahun ke depan yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun.
Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Karimun 2016 – 2021 serta memperhatikan kebijakan dan prioritas program pemerintah Kabupaten Karimun, serta dengan memperhatikan Tugas Pokok dan
Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kabupaten Karimun.
Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun
merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan
dan pelayanan publik Ketenagakerjaan dan Perindustrian di Kabupaten Karimun, serta
dengan pertimbangan potensi sumberdaya, memperhatikan faktor-faktor keberhasilan,
hambatan, evaluasi kinerja, serta isu-isu strategis yang berkaitan dengan ketenagakerjaan
dan Perindustrian yang sedang berkembang. Penyusunan Rencana Strategis Dinas Tenaga
Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun berlandaskan pada beberapa faktor
pertimbangan, antara lain :
- Penetapan kinerja yang disesuaikan dengan target kinerja RPJMD Tahun 2016 – 2021
- Penyelarasan lebih lanjut antara kebijakan horizontal dan vertikal yang terkait dengan ketenagakerjaan dan Perindustrian














