Upah Minimum Kabupaten Tahun 2021

banner 120x600

Keputusan Gubernur kepulauan Riau Nomor 1366 tehun 2020 tanggal 20 November 2020 tentang Upah Minimum Kabupaten Karimun Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah sebesar Rp. 3.335.902,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Rupiah) per bulan.
Besaran UMK Karimun sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah diberlakukan diperusahaan.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *