Rapat Peninjauan Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Mengingat salah satu tugas atau wewenang Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun adalah menetapkan Upah Minimum Kabupaten  (UMK) setiap tahunnya, dalam waktu yang masih tersisa sekitar 2 bulan lagi dari batas penetapan Upah Minimum maka perlu dilakukan persiapan-persiapan dalam hal pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dimana dalam pasal 43 ayat (5) menyebutkan bahwa Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditinjau dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun yang merupakan hasil kajian dari Dewan Pengupahan Nasional.

Dari hasil kajian tersebut akan diproleh Data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang Statistik yang diteruskan ke Dewan Pengupahan nasional untuk  ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tentang Peninjauan Komponen Kebutuhan Hidup layak (KHL) yang sedang berlaku.

Dalam rapat ini kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian kabupaten Karimun selaku ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun menyampaikan bahwa   peninjauan Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL)  yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, untuk nilai  hasil KHL  ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Propinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota berdasarkan data dari statistik Propinsi atau Kabupaten /Kota, yang nilainya KHL nanti digunakan sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Tahun 2021.

Rapat hari ini  belum bisa mengambil keputusan karena masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menurut informasi akan dikeluarkan pada awal  bulan Oktober, rapat diakhiri dan akan diagendakan kembali sambil menuggu surat dari pusat Ungkap pak Ruffindy.

Sumber : Ipan

Exit mobile version