PROFIL

banner 120x600

Kedudukan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian sebagai Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karimun, yang selanjutnya dalam pelaksanaan tugas diatur dalam Peraturan Bupati Karimun Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Uraian Tugas Dinas Daerah.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun adalah Aparatur Pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan Kewenangan Pemerintah Daerah di Bidang tenaga kerja dan perindustrian yakni:
Tugas Pokok

  • Merumuskan perencanaan kebijakan teknis operasional daerah pelaksanaan koordinasi, pengendalian dibidang tenaga kerja dan Perindustrian
  • Melaksanakan teknis operasional pembinaan dan pembangunan dibidang tenaga kerja dan Perindustrian
  • Melaksanakan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan
  • Melaksanakan kegiatan lain dibidang tenaga kerja dan Perindustrian yang ditugaskan oleh Bupati


Fungsi
Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun mempunyai fungsi :

  • Merumuskan kebijaksanaan Teknis dengan lingkup bidang tugasnya;
  • Pengawasan secara teknis pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pembinaan terhadap unit pelaksanaan teknis dinas dalam lingkup tugasnya